Senin, 11 Juni 2012

ART IMIKB Gorontalo


IMIKB Terbaru 1.bmp                                    ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
                                    IKATAN MAHASISWA INDONESIA KABUPATEN BANGGAI
                                    (IMI-KB) GORONTALO

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.      Anggota muda adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Banggai yang belum mengikuti MAPABA
2.      Anggota biasa adalah mahasiswa Kabupaten Banggai yang telah mengikuti MAPABA
3.      Anggota kehormatan adalah mereka yang dipandang berjasa terhadap organisasi dan di tetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.      Hak Anggota :
a.       Anggota muda berhak bicara dan memilih dan berhak menggunakan fasilitas fisik tetapi tidak memiliki hak dipilih
b.      Anggota biasa memiliki hak bicara, memilih dan dipilih
c.       Anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara
2.      Kewajiban Anggota :
a.       Melaksanakan dan mentaati segala keputusan organisasi yang telah dimusywarahkan
b.      Sanggup menjaga nama baik daerah organisasi
c.       Anggot muda mengikuti MAPABA 1 x 1 periode kepengurusan dan wajib membayar iuran


Pasal 3
Keluarnya Keanggotaan
1.      Telah menyelesaikan studi di perguruan tinggi
2.      Tidak berdomisili lagi di provinsi Gorontalo tanpa keterangan jelas
3.      Telah meninggal dunia
4.      Mengundurkan diri secara tertulis
5.      Dicab ut hak keanggotaannya dengan alasan jelas
Pasal 4
Aturan Sekretariat
1.      Penguhuni Sekretariat adalah anggota biasa yang memiliki loyalitas terhadap organisasi
2.      Penghuni Sekretariat harus mengikuti setiap kegiatan organisasi
3.      Penghuni Sekretariat harus mengikuti setiap rapat organisasi
4.      Pengurusan inti organisasi wajib bertempat tinggal di Sekretariat
5.      Penghuni Sekretariat hanya bisa bertempat tinggal di Sekretariat
Pasal 5
Sanksi
Setiap anggota yang melanggar AD/ART dapat dikenai sangsi – sangsi sebagai berikut berikut :
1.      Peringatan atau teguran secara lisan ataupun tulisan
2.      Skorsing terhadap yang bersangkutan
3.      Pencabutan hak keanggotaannya
Pasal 6
Pembelaan
Anggota yang diberi sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam rapat pengurus dan Musyawarah Besar (MUBES)

BAB II
SUSUNAN DAN WEWENAG PENGURUS
Pasal 7
Susunan Pengurus Organisasi
Ketua Umum
Sekertaris Umum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Ketua I Bidang Keilmuan dan Pengembangan SDM
Sekertaris bidang, anggota bidang
Ketua II Bidang Kerjasama Organisasi
Sekertaris bidang, anggota bidang
Ketua III Bidang Advokasi dan HAM
Sekertaris Bidang, anggota bidang
Ketua IV Bidang Kreativitas Anggota
Sekertaris bidang, anggota bidang
Ketua Bidang V Bidang Kesejahteraan Anggota
Sekertaris bidang, anggota bidang
Koordinator – koordinator Kecamatan Wilayah Kabupaten Banggai yang bernaung di bawah Organisasi IMI-KB

Pasal 8
Wewenang Pengurus
1.      Pengurus organisasi berwenang untuk menentukan kebijaksanaan dan kewajiban melaksanakan segala keentuan AD dan ART serta keputusan organisasi
2.      Dalam melaksanakan kebijaksanaan pengurus organisasi merupakan pelaksana yang bersifat kolektif
3.      Pimpinan dan jajarannya berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah besar
4.      Pimpinan organisasi berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban program kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam rapat pengurus
BAB III
DEWAN PEMBINA
Pasal 9
Dewan pembina terdiri dari ketua dan anggotanya
Pasal 10
Syarat Dewan Pembina
1.      Tokoh – tokoh masyarakat Kabupaten Banggai harus yang mempunya kewibawaan dapengaruh yang baik terhadap organisasi
2.      Unsure pemerintah setempat yang mempunyai hubungan pembinaan dan pengembangan generasi muda
3.      Alumni IMI-KB yang masih berdomisili di Gorontalo
Pasal 11
Tugas Dewan Pembina
Membina, mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada pengurus IMI-KB

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah Besar
1.      Musyawarah besar mempunyai wewenang:
a.       Mengevaluasi, menerima dan menolak pertnaggung jawaban pengurus
b.      Menetapkan, mengesahkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.       Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
d.      Memilih dan mengangkat pimpinan organisasi periode berikutnya
e.       Memilih dan mengesahkan dewan Pembina
2.      Musyawarah besar dilaksanakan setiap setahun sekali
3.       Musyawarah besar diselenggarakan oleh pengurus pada akhir periode
4.      Musyawarah besar dihadiri oleh seluruh anggota IMI-KB yang bedomisili di Gorontalo
5.      Sebelum pelaksanaan MusyAwarah Besar (MUBES) dibentuk pengurus untuk mengadakan AD/ART
Pasal 13
Musawarah Luar Biasa
1.      Mempunyai wewenang yang sama seperti tersebut daam Musyawarah Besar (Mubes)
2.      Diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat penting sehingga mengancam kelangsungan organisasi
Pasal 14
Rapat – rapat Organisasi
Rapat organisasi terdiri atas :
1.      Rapat kerja pengurus
2.      Rapat organisasi / Rapat Organ mingguan
3.      Rapat Triwulan

BAB V
HAK SUARA DAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Pasal 15
Pengunaan hak suara dan mengeluarkan pendapat akan diatur dalam aturan organisasi
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 16
Lambang
Lambing organisasi direkomendasikan dan disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 17
Lagu
Lagu organisasi direkomedasi dan disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 19
Cap
Cap organisasi direkomendasi dan disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
 
BAB VII
Pasal 20
Penutup
1.      Hal 0 hal yang belum diatur Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut dalam peraturan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART
2.      Anggaran Rumah Tangga ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkannya

                                                                                                      Ditetapkan di Gorontalo
                                                                                                      Pada tanggal   :  17 Mei 2010
                                                                                                            Pukul               :   00.13

Presidum Sidang


              Ketua                                                 Anggota                                              Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar