Senin, 11 Juni 2012

Anggaran Dasar IMIKB Gorontalo


ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA INDONESIA KABUPATEN BANGGAI
(IMI-KB) GORONTALO

MUQADDIMAH

Organisasi Mahasiswa merupakan suatu wadah yang dapat mempersatukan dan membantu pencapaian keberhasilan dalam pendidikan. Melalui wadah tersebut mahasiwa dapat terbantu dalam menghadapi kendala atau masalah yang mereka hadapi baik yang berhubungan dengan kegiatan akademis maupun nono-akademis. Melalui organisasi tersebut juga  persatuan dan kesatuan serta kerja sama antar mahasiswa akan terbina dengan baik.

Berpijak pada asumsi di atas maka mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai yang sedang menuntut ilmu di Gorontalo merasa perlu untuk membentuk suatu wadah Organisasi yang dinamakan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Banggai (IMI-KB). IMI-KB berfungsi sebagai sarana koordinasi kegiatan yang dapat mengarahkan pada kergiatan dalam pencapaian tujuan yang di inginkan.

Untuk pencapaian tujuan tersebut maka IMI-KB yang terbentuk pada 14 Januari 1996 di kotamadya Gorontalo, akan berpedoman pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta program kerja untuk dilaksanakan pada periode 2010/2011. Dengan pedoman pada hal tersebut maka IMI-KB diharapkan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan serta profesi guna meningkatkan peran serta mahasiswa guna mengsukseskan pembangunan nasional yang sekarang sedang dilanda krisis.



BAB I
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai, yang selanjutnya disingkat IMI-KB.
BAB II
LATAR BELAKANG AWAL BERDIRINYA IMI-KB
Pasal 2
IMI-KB di dirikan pada atnggal 14 Januari 1996 kota Gorontalo, provinsi Gorontalo, untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Gorontalo.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
1.       IMI-KB adalah organisasi yang berorientasi pada pendidikan dan sebagai wadah perkumpulan Mahasiswa Kabupaten Banggai.
2.       IMI-KB sebagai organisasi yang mempunyai fungsi menampung, memadukan dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kabupaten banggai.

BAB IV
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4

IMI-KB berasaskan atas pancasila dan undang-undang dasar 1945

Pasal 5
Tujuan

IMI-KB bertujuan untuk mengikat, menghimpun dan menggalang persatuan dan kerjasama untuk mengembangkan potensi guna menunjang kegiatan studi Mahasiswa Kabupaten Banggai.



BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6

1.       Anggota IMI-KB adalah mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai yang berada di Provinsi Gorontalo.
2.       Anggota IMI-KB terdiri dari
a.       Anggota Muda
b.      Anggota biasa
c.       Anggota Kehormatan

BAB VI
ATRIBUT
Pasal 7

IMI-KB mempunyai atribut yang berupa lambing: buku, burung maleo, kelapa, gunung, serta padi dan kapas yang merupakan cirri khas daerah.

BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 8
Sumber Dana

a.       Iuran wajib anggota
b.      Usaaha-usaha yang halal dan tidak mengikat


BAB VIII
PELINDUNG/PENASIHAT
Pasal 9

Pelindung/ penasihat IMI-KB adalah Bupati Banggai, Walikota Gorontalo dan Gubernur Gorontalo serta Polres setempat.

BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 10

1.       Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar IMI-KB serta sewaktu-waktu bisa dirubah bila terdapat kekeliruan dan akan dibahas dalam Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
2.       Jika dalam wakhtu tiga bulan setelah pelantikan ternyata diketahui kepengurusan itu mandek maka harus ada penjelasan dari ketua ataupun pengurus terpilih sebelum diadakan Musyawarah Luar Biasa.
3.       Apabila organisasi di bubarkan segala administrasi dan kekayaan organisasi di serahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Banggai.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11

1.       Perubahan anggaran dasar dilakukan dalam musyawarah besar IMI-KB
2.       Keputusan dalam musyawarah besar harus mufakat, dan apabila musyawarah mufakat tidak menemukan keputusan, maka keputusan di ambil dengan cara voting.

BAB XI
SEKRETARIAT
Pasal 12

1.       Sekretariat adalah identitas organisasi IMI-KB
2.       Secretariat merupakan tempat untuk berkumpul dan belajar


BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13

Aturan yang ada tetap berlaku selama sebelum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 14

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.       Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya





                                                   Ditetapkan di Gorontalo
      Pada Tanggal : 1 Mei 2010
Pukul :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar