ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA
INDONESIA KABUPATEN BANGGAI
(IMI-KB) GORONTALO
MUQADDIMAH
Organisasi
Mahasiswa merupakan suatu wadah yang dapat mempersatukan dan membantu
pencapaian keberhasilan dalam pendidikan. Melalui wadah tersebut mahasiwa dapat
terbantu dalam menghadapi kendala atau masalah yang mereka hadapi baik yang
berhubungan dengan kegiatan akademis maupun nono-akademis. Melalui organisasi
tersebut juga persatuan dan kesatuan
serta kerja sama antar mahasiswa akan terbina dengan baik.
Berpijak pada
asumsi di atas maka mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai yang sedang menuntut
ilmu di Gorontalo merasa perlu untuk membentuk suatu wadah Organisasi yang
dinamakan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Banggai (IMI-KB). IMI-KB berfungsi sebagai
sarana koordinasi kegiatan yang dapat mengarahkan pada kergiatan dalam
pencapaian tujuan yang di inginkan.
Untuk pencapaian
tujuan tersebut maka IMI-KB yang terbentuk pada 14 Januari 1996 di kotamadya
Gorontalo, akan berpedoman pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) serta program kerja untuk dilaksanakan pada periode 2010/2011. Dengan
pedoman pada hal tersebut maka IMI-KB diharapkan dapat mengembangkan ilmu
pengetahuan serta profesi guna meningkatkan peran serta mahasiswa guna
mengsukseskan pembangunan nasional yang sekarang sedang dilanda krisis.
BAB I
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai,
yang selanjutnya disingkat IMI-KB.
BAB II
LATAR
BELAKANG AWAL BERDIRINYA IMI-KB
Pasal 2
IMI-KB di dirikan
pada atnggal 14 Januari 1996 kota Gorontalo, provinsi Gorontalo, untuk jangka
waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Gorontalo.
BAB III
SIFAT DAN
FUNGSI
Pasal 3
1. IMI-KB
adalah organisasi yang berorientasi pada pendidikan dan sebagai wadah perkumpulan
Mahasiswa Kabupaten Banggai.
2. IMI-KB
sebagai organisasi yang mempunyai fungsi menampung, memadukan dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa kabupaten banggai.
BAB IV
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
IMI-KB berasaskan atas pancasila dan
undang-undang dasar 1945
Pasal 5
Tujuan
IMI-KB
bertujuan untuk mengikat, menghimpun dan menggalang persatuan dan kerjasama
untuk mengembangkan potensi guna menunjang kegiatan studi Mahasiswa Kabupaten
Banggai.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota
IMI-KB adalah mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai yang berada di Provinsi
Gorontalo.
2. Anggota
IMI-KB terdiri dari
a. Anggota
Muda
b. Anggota
biasa
c. Anggota
Kehormatan
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 7
IMI-KB
mempunyai atribut yang berupa lambing: buku, burung maleo, kelapa, gunung,
serta padi dan kapas yang merupakan cirri khas daerah.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 8
Sumber Dana
a. Iuran
wajib anggota
b. Usaaha-usaha
yang halal dan tidak mengikat
BAB VIII
PELINDUNG/PENASIHAT
Pasal 9
Pelindung/ penasihat IMI-KB adalah Bupati
Banggai, Walikota Gorontalo dan Gubernur Gorontalo serta Polres setempat.
BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 10
1. Perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar IMI-KB serta
sewaktu-waktu bisa dirubah bila terdapat kekeliruan dan akan dibahas dalam
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
2. Jika
dalam wakhtu tiga bulan setelah pelantikan ternyata diketahui kepengurusan itu
mandek maka harus ada penjelasan dari ketua ataupun pengurus terpilih sebelum
diadakan Musyawarah Luar Biasa.
3. Apabila
organisasi di bubarkan segala administrasi dan kekayaan organisasi di serahkan
kepada pemerintah daerah Kabupaten Banggai.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
1. Perubahan
anggaran dasar dilakukan dalam musyawarah besar IMI-KB
2. Keputusan
dalam musyawarah besar harus mufakat, dan apabila musyawarah mufakat tidak
menemukan keputusan, maka keputusan di ambil dengan cara voting.
BAB XI
SEKRETARIAT
Pasal 12
1. Sekretariat
adalah identitas organisasi IMI-KB
2. Secretariat
merupakan tempat untuk berkumpul dan belajar
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
Aturan yang ada tetap berlaku selama
sebelum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan di Gorontalo
Pada Tanggal : 1 Mei 2010
Pukul :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar