
IKATAN
MAHASISWA INDONESIA KABUPATEN BANGGAI
(IMI-KB)
GORONTALO
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
1. Anggota
muda adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Banggai yang belum mengikuti
MAPABA
2. Anggota
biasa adalah mahasiswa Kabupaten Banggai yang telah mengikuti MAPABA
3. Anggota
kehormatan adalah mereka yang dipandang berjasa terhadap organisasi dan di
tetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal
2
Hak
dan Kewajiban
1. Hak
Anggota :
a.
Anggota muda berhak bicara dan memilih
dan berhak menggunakan fasilitas fisik tetapi tidak memiliki hak dipilih
b.
Anggota biasa memiliki hak bicara,
memilih dan dipilih
c.
Anggota kehormatan hanya memiliki hak
bicara
2. Kewajiban
Anggota :
a.
Melaksanakan dan mentaati segala
keputusan organisasi yang telah dimusywarahkan
b.
Sanggup menjaga nama baik daerah
organisasi
c. Anggot
muda mengikuti MAPABA 1 x 1 periode kepengurusan dan wajib membayar iuran
Pasal
3
Keluarnya
Keanggotaan
1. Telah
menyelesaikan studi di perguruan tinggi
2. Tidak
berdomisili lagi di provinsi Gorontalo tanpa keterangan jelas
3. Telah
meninggal dunia
4. Mengundurkan
diri secara tertulis
5. Dicab
ut hak keanggotaannya dengan alasan jelas
Pasal
4
Aturan
Sekretariat
1. Penguhuni
Sekretariat adalah anggota biasa yang memiliki loyalitas terhadap organisasi
2. Penghuni
Sekretariat harus mengikuti setiap kegiatan organisasi
3. Penghuni
Sekretariat harus mengikuti setiap rapat organisasi
4. Pengurusan
inti organisasi wajib bertempat tinggal di Sekretariat
5. Penghuni
Sekretariat hanya bisa bertempat tinggal di Sekretariat
Pasal
5
Sanksi
Setiap
anggota yang melanggar AD/ART dapat dikenai sangsi – sangsi sebagai berikut
berikut :
1. Peringatan
atau teguran secara lisan ataupun tulisan
2. Skorsing
terhadap yang bersangkutan
3. Pencabutan
hak keanggotaannya
Pasal
6
Pembelaan
Anggota
yang diberi sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam rapat pengurus dan
Musyawarah Besar (MUBES)
BAB
II
SUSUNAN
DAN WEWENAG PENGURUS
Pasal
7
Susunan
Pengurus Organisasi
Ketua
Umum
Sekertaris
Umum
Bendahara
Umum
Wakil
Bendahara Umum
Ketua
I Bidang Keilmuan dan Pengembangan SDM
Sekertaris
bidang, anggota bidang
Ketua
II Bidang Kerjasama Organisasi
Sekertaris
bidang, anggota bidang
Ketua
III Bidang Advokasi dan HAM
Sekertaris
Bidang, anggota bidang
Ketua
IV Bidang Kreativitas Anggota
Sekertaris
bidang, anggota bidang
Ketua
Bidang V Bidang Kesejahteraan Anggota
Sekertaris
bidang, anggota bidang
Koordinator
– koordinator Kecamatan Wilayah Kabupaten Banggai yang bernaung di bawah
Organisasi IMI-KB
Pasal
8
Wewenang
Pengurus
1. Pengurus
organisasi berwenang untuk menentukan kebijaksanaan dan kewajiban melaksanakan
segala keentuan AD dan ART serta keputusan organisasi
2. Dalam
melaksanakan kebijaksanaan pengurus organisasi merupakan pelaksana yang
bersifat kolektif
3. Pimpinan
dan jajarannya berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban pada
musyawarah besar
4.
Pimpinan organisasi berkewajiban
untuk memberikan pertanggung jawaban program kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali
dalam rapat pengurus
BAB
III
DEWAN
PEMBINA
Pasal
9
Dewan pembina terdiri dari ketua dan anggotanya
Pasal
10
Syarat
Dewan Pembina
1. Tokoh
– tokoh masyarakat Kabupaten Banggai harus yang mempunya kewibawaan dapengaruh
yang baik terhadap organisasi
2. Unsure
pemerintah setempat yang mempunyai hubungan pembinaan dan pengembangan generasi
muda
3. Alumni
IMI-KB yang masih berdomisili di Gorontalo
Pasal
11
Tugas
Dewan Pembina
Membina, mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada
pengurus IMI-KB
BAB
IV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
12
Musyawarah
Besar
1. Musyawarah
besar mempunyai wewenang:
a.
Mengevaluasi, menerima dan menolak
pertnaggung jawaban pengurus
b.
Menetapkan, mengesahkan atau mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.
Menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Organisasi (GBHO)
d.
Memilih dan mengangkat pimpinan
organisasi periode berikutnya
e.
Memilih dan mengesahkan dewan Pembina
2. Musyawarah
besar dilaksanakan setiap setahun sekali
3. Musyawarah besar diselenggarakan oleh pengurus
pada akhir periode
4. Musyawarah
besar dihadiri oleh seluruh anggota IMI-KB yang bedomisili di Gorontalo
5. Sebelum
pelaksanaan MusyAwarah Besar (MUBES) dibentuk pengurus untuk mengadakan AD/ART
Pasal
13
Musawarah
Luar Biasa
1. Mempunyai
wewenang yang sama seperti tersebut daam Musyawarah Besar (Mubes)
2. Diadakan
apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat penting sehingga mengancam
kelangsungan organisasi
Pasal
14
Rapat
– rapat Organisasi
Rapat
organisasi terdiri atas :
1. Rapat
kerja pengurus
2.
Rapat organisasi / Rapat Organ mingguan
3. Rapat
Triwulan
BAB
V
HAK
SUARA DAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Pasal
15
Pengunaan hak suara dan
mengeluarkan pendapat akan diatur dalam aturan organisasi
BAB
VI
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal
16
Lambang
Lambing organisasi direkomendasikan
dan disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal
17
Lagu
Lagu organisasi direkomedasi dan
disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 19
Cap
Cap organisasi direkomendasi dan
disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
BAB
VII
Pasal
20
Penutup
1. Hal
0 hal yang belum diatur Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut
dalam peraturan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART
2. Anggaran
Rumah Tangga ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan
di Gorontalo
Pada
tanggal : 17 Mei 2010
Pukul : 00.13
Presidum Sidang
Ketua Anggota Anggota