Senin, 11 Juni 2012

ART IMIKB Gorontalo


IMIKB Terbaru 1.bmp                                    ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
                                    IKATAN MAHASISWA INDONESIA KABUPATEN BANGGAI
                                    (IMI-KB) GORONTALO

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.      Anggota muda adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Banggai yang belum mengikuti MAPABA
2.      Anggota biasa adalah mahasiswa Kabupaten Banggai yang telah mengikuti MAPABA
3.      Anggota kehormatan adalah mereka yang dipandang berjasa terhadap organisasi dan di tetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.      Hak Anggota :
a.       Anggota muda berhak bicara dan memilih dan berhak menggunakan fasilitas fisik tetapi tidak memiliki hak dipilih
b.      Anggota biasa memiliki hak bicara, memilih dan dipilih
c.       Anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara
2.      Kewajiban Anggota :
a.       Melaksanakan dan mentaati segala keputusan organisasi yang telah dimusywarahkan
b.      Sanggup menjaga nama baik daerah organisasi
c.       Anggot muda mengikuti MAPABA 1 x 1 periode kepengurusan dan wajib membayar iuran


Pasal 3
Keluarnya Keanggotaan
1.      Telah menyelesaikan studi di perguruan tinggi
2.      Tidak berdomisili lagi di provinsi Gorontalo tanpa keterangan jelas
3.      Telah meninggal dunia
4.      Mengundurkan diri secara tertulis
5.      Dicab ut hak keanggotaannya dengan alasan jelas
Pasal 4
Aturan Sekretariat
1.      Penguhuni Sekretariat adalah anggota biasa yang memiliki loyalitas terhadap organisasi
2.      Penghuni Sekretariat harus mengikuti setiap kegiatan organisasi
3.      Penghuni Sekretariat harus mengikuti setiap rapat organisasi
4.      Pengurusan inti organisasi wajib bertempat tinggal di Sekretariat
5.      Penghuni Sekretariat hanya bisa bertempat tinggal di Sekretariat
Pasal 5
Sanksi
Setiap anggota yang melanggar AD/ART dapat dikenai sangsi – sangsi sebagai berikut berikut :
1.      Peringatan atau teguran secara lisan ataupun tulisan
2.      Skorsing terhadap yang bersangkutan
3.      Pencabutan hak keanggotaannya
Pasal 6
Pembelaan
Anggota yang diberi sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam rapat pengurus dan Musyawarah Besar (MUBES)

BAB II
SUSUNAN DAN WEWENAG PENGURUS
Pasal 7
Susunan Pengurus Organisasi
Ketua Umum
Sekertaris Umum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Ketua I Bidang Keilmuan dan Pengembangan SDM
Sekertaris bidang, anggota bidang
Ketua II Bidang Kerjasama Organisasi
Sekertaris bidang, anggota bidang
Ketua III Bidang Advokasi dan HAM
Sekertaris Bidang, anggota bidang
Ketua IV Bidang Kreativitas Anggota
Sekertaris bidang, anggota bidang
Ketua Bidang V Bidang Kesejahteraan Anggota
Sekertaris bidang, anggota bidang
Koordinator – koordinator Kecamatan Wilayah Kabupaten Banggai yang bernaung di bawah Organisasi IMI-KB

Pasal 8
Wewenang Pengurus
1.      Pengurus organisasi berwenang untuk menentukan kebijaksanaan dan kewajiban melaksanakan segala keentuan AD dan ART serta keputusan organisasi
2.      Dalam melaksanakan kebijaksanaan pengurus organisasi merupakan pelaksana yang bersifat kolektif
3.      Pimpinan dan jajarannya berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah besar
4.      Pimpinan organisasi berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban program kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam rapat pengurus
BAB III
DEWAN PEMBINA
Pasal 9
Dewan pembina terdiri dari ketua dan anggotanya
Pasal 10
Syarat Dewan Pembina
1.      Tokoh – tokoh masyarakat Kabupaten Banggai harus yang mempunya kewibawaan dapengaruh yang baik terhadap organisasi
2.      Unsure pemerintah setempat yang mempunyai hubungan pembinaan dan pengembangan generasi muda
3.      Alumni IMI-KB yang masih berdomisili di Gorontalo
Pasal 11
Tugas Dewan Pembina
Membina, mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada pengurus IMI-KB

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah Besar
1.      Musyawarah besar mempunyai wewenang:
a.       Mengevaluasi, menerima dan menolak pertnaggung jawaban pengurus
b.      Menetapkan, mengesahkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.       Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
d.      Memilih dan mengangkat pimpinan organisasi periode berikutnya
e.       Memilih dan mengesahkan dewan Pembina
2.      Musyawarah besar dilaksanakan setiap setahun sekali
3.       Musyawarah besar diselenggarakan oleh pengurus pada akhir periode
4.      Musyawarah besar dihadiri oleh seluruh anggota IMI-KB yang bedomisili di Gorontalo
5.      Sebelum pelaksanaan MusyAwarah Besar (MUBES) dibentuk pengurus untuk mengadakan AD/ART
Pasal 13
Musawarah Luar Biasa
1.      Mempunyai wewenang yang sama seperti tersebut daam Musyawarah Besar (Mubes)
2.      Diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat penting sehingga mengancam kelangsungan organisasi
Pasal 14
Rapat – rapat Organisasi
Rapat organisasi terdiri atas :
1.      Rapat kerja pengurus
2.      Rapat organisasi / Rapat Organ mingguan
3.      Rapat Triwulan

BAB V
HAK SUARA DAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Pasal 15
Pengunaan hak suara dan mengeluarkan pendapat akan diatur dalam aturan organisasi
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 16
Lambang
Lambing organisasi direkomendasikan dan disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 17
Lagu
Lagu organisasi direkomedasi dan disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 19
Cap
Cap organisasi direkomendasi dan disahkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
 
BAB VII
Pasal 20
Penutup
1.      Hal 0 hal yang belum diatur Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut dalam peraturan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART
2.      Anggaran Rumah Tangga ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkannya

                                                                                                      Ditetapkan di Gorontalo
                                                                                                      Pada tanggal   :  17 Mei 2010
                                                                                                            Pukul               :   00.13

Presidum Sidang


              Ketua                                                 Anggota                                              Anggota

Anggaran Dasar IMIKB Gorontalo


ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA INDONESIA KABUPATEN BANGGAI
(IMI-KB) GORONTALO

MUQADDIMAH

Organisasi Mahasiswa merupakan suatu wadah yang dapat mempersatukan dan membantu pencapaian keberhasilan dalam pendidikan. Melalui wadah tersebut mahasiwa dapat terbantu dalam menghadapi kendala atau masalah yang mereka hadapi baik yang berhubungan dengan kegiatan akademis maupun nono-akademis. Melalui organisasi tersebut juga  persatuan dan kesatuan serta kerja sama antar mahasiswa akan terbina dengan baik.

Berpijak pada asumsi di atas maka mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai yang sedang menuntut ilmu di Gorontalo merasa perlu untuk membentuk suatu wadah Organisasi yang dinamakan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Banggai (IMI-KB). IMI-KB berfungsi sebagai sarana koordinasi kegiatan yang dapat mengarahkan pada kergiatan dalam pencapaian tujuan yang di inginkan.

Untuk pencapaian tujuan tersebut maka IMI-KB yang terbentuk pada 14 Januari 1996 di kotamadya Gorontalo, akan berpedoman pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta program kerja untuk dilaksanakan pada periode 2010/2011. Dengan pedoman pada hal tersebut maka IMI-KB diharapkan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan serta profesi guna meningkatkan peran serta mahasiswa guna mengsukseskan pembangunan nasional yang sekarang sedang dilanda krisis.



BAB I
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai, yang selanjutnya disingkat IMI-KB.
BAB II
LATAR BELAKANG AWAL BERDIRINYA IMI-KB
Pasal 2
IMI-KB di dirikan pada atnggal 14 Januari 1996 kota Gorontalo, provinsi Gorontalo, untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Gorontalo.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
1.       IMI-KB adalah organisasi yang berorientasi pada pendidikan dan sebagai wadah perkumpulan Mahasiswa Kabupaten Banggai.
2.       IMI-KB sebagai organisasi yang mempunyai fungsi menampung, memadukan dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kabupaten banggai.

BAB IV
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4

IMI-KB berasaskan atas pancasila dan undang-undang dasar 1945

Pasal 5
Tujuan

IMI-KB bertujuan untuk mengikat, menghimpun dan menggalang persatuan dan kerjasama untuk mengembangkan potensi guna menunjang kegiatan studi Mahasiswa Kabupaten Banggai.



BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6

1.       Anggota IMI-KB adalah mahasiswa Indonesia Kabupaten Banggai yang berada di Provinsi Gorontalo.
2.       Anggota IMI-KB terdiri dari
a.       Anggota Muda
b.      Anggota biasa
c.       Anggota Kehormatan

BAB VI
ATRIBUT
Pasal 7

IMI-KB mempunyai atribut yang berupa lambing: buku, burung maleo, kelapa, gunung, serta padi dan kapas yang merupakan cirri khas daerah.

BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 8
Sumber Dana

a.       Iuran wajib anggota
b.      Usaaha-usaha yang halal dan tidak mengikat


BAB VIII
PELINDUNG/PENASIHAT
Pasal 9

Pelindung/ penasihat IMI-KB adalah Bupati Banggai, Walikota Gorontalo dan Gubernur Gorontalo serta Polres setempat.

BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 10

1.       Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar IMI-KB serta sewaktu-waktu bisa dirubah bila terdapat kekeliruan dan akan dibahas dalam Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
2.       Jika dalam wakhtu tiga bulan setelah pelantikan ternyata diketahui kepengurusan itu mandek maka harus ada penjelasan dari ketua ataupun pengurus terpilih sebelum diadakan Musyawarah Luar Biasa.
3.       Apabila organisasi di bubarkan segala administrasi dan kekayaan organisasi di serahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Banggai.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11

1.       Perubahan anggaran dasar dilakukan dalam musyawarah besar IMI-KB
2.       Keputusan dalam musyawarah besar harus mufakat, dan apabila musyawarah mufakat tidak menemukan keputusan, maka keputusan di ambil dengan cara voting.

BAB XI
SEKRETARIAT
Pasal 12

1.       Sekretariat adalah identitas organisasi IMI-KB
2.       Secretariat merupakan tempat untuk berkumpul dan belajar


BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13

Aturan yang ada tetap berlaku selama sebelum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 14

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.       Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya





                                                   Ditetapkan di Gorontalo
      Pada Tanggal : 1 Mei 2010
Pukul :